BAB V Pendidikan Pancasila
Daftar isi
- 1. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
- 2. Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Sistem Filsafat
- 3. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat
- 4. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Sistem Filsafat
- 5. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
- 6 Rangkuman tentang Pengertian dan Pentingnya Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Konsep Pancasila sebagai Sistem Filsafat
a. Apa yang dimaksudkan dengan sistem filsafat
Apakah Anda sering mendengar istilah “filsafat” diucapkan seseorang, atau mungkin Anda sendiri seringkali mengucapkannya? Namun, apakah Anda mengerti dan faham apa yang dimaksudkan dengan filsafat itu? Untuk itu, coba Anda renung dan pikirkan beberapa pernyataan yang memuat istilah “filsafat” sebagai berikut:
- “Sebagai seorang pedagang, filsafat saya adalah meraih keuntungan sebanyak-banyaknya”.
- “Saya sebagai seorang prajurit TNI, filsafat saya adalah mempertahankan tanah air Indonesia ini dari serangan musuh sampai titik darah terakhir”.
- “Pancasila merupakan dasar filsafat negara yang mewarnai seluruh peraturan hukum yang berlaku”.
- “Sebagai seorang wakil rakyat, maka filsafat saya adalah bekerja untuk membela kepentingan rakyat”.
Berdasarkan keempat pernyataan di atas, maka Anda tentu dapat membedakan bunyi pernyataan (1), (2), (4), dan pernyataan (3). Untuk dapat memahami perbedaan keempat pernyataan tersebut, maka perlu menyimak beberapa pengertian filsafat berdasarkan watak dan fungsinya sebagaimana yang dikemukakan Titus, Smith & Nolan sebagai berikut:
- Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. (arti informal)
- Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat dijunjung tinggi. (arti formal)
- Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan. (arti komprehensif).
- Filsafat adalah analisa logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep. (arti analisis linguistik).
- Filsafat adalah sekumpulan problematik yang langsung mendapat perhatian manusia dan dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat. (arti aktual-fundamental).
Berdasarkan uraian tersebut, maka pengertian filsafat dalam arti informal itulah yang paling sering dikatakan masyarakat awam, sebagaimana pernyataan pedagang dalam butir (1), pernyataan prajurit butir (2), dan pernyataan wakil rakyat butir (4). Ketiga butir pernyataan tersebut termasuk dalam kategori pengertian filsafat dalam arti informal, yakni kepercayaan atau keyakinan yang diterima secara tidak kritis.
Adapun pernyataan butir (3) merupakan suatu bentuk pernyataan filsafat yang mengacu pada arti komprehensif. Hal ini disebabkan oleh pernyataan “Pancasila merupakan dasar filsafat negara yang mewarnai seluruh peraturan hukum yang berlaku” mengacu pada arti komprehensif atau menyeluruh, yaitu seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia harus mendasarkan diri pada Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan suatu sistem mendasar dan fundamental karena mendasari seluruh kebijakan penyelenggaraan negara. Ketika suatu sistem bersifat mendasar dan fundamental, maka sistem tersebut dapat dinamakan sebagai sistem filsafat.
Pengertian filsafat butir (2) suatu proses kritik terhadap kepercayaan dan sikap yang dijunjung tinggi, lebih mengacu pada arti refleksif, yaitu sikap terbuka dan toleran dan mau melihat sesuatu dari segala sudut persoalan tanpa prasangka (Titus, Smith & Nolan, 1984: 11-12). Dalam hal ini, filsafat dapat menjadi sarana untuk berpikir lebih jauh dan mendalam daripada sekadar mengandalkan atau percaya pada opini yang ada di masyarakat. Misalnya, masyarakat awam beranggapan bahwa tenggelamnya seseorang yang sedang mandi di pantai Parangtritis dipercaya sebagai ulah Nyi Roro Kidul yang mengambilnya sebagai pasukan. Ungkapan semacam ini, dalam filsafat dikategorikan sebagai mitos, sedangkan kelahiran filsafat sejak zaman Yunani kuno justru sebagai reaksi terhadap mitos. Adagium pada zaman Yunani berbunyi, “Logos (akal) mengalahkan mitos (dongeng, legenda) yang bersifat irrasional”. Voltaire, salah seorang filsuf Perancis abad kedelapan belas pernah melontarkan adagium yang berbunyi, “Takhayul (mitos) membakar dunia, filsafat memadamkannya” (Magee, 2008: i).
Pengertian filsafat butir (4) sebagai analisa logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep, lebih mengacu pada upaya untuk melakukan klarifikasi, yaitu menjelaskan arti istilah dan pemakaian bahasa dalam berbagai bidang kehidupan (Titus, Smith & Nolan, 1984: 13). Dalam hal ini, filsafat dapat menjadi sarana berpikir kritis untuk memahami makna suatu ungkapan.
Misalnya, pernyataan Voltaire yang berbunyi, “Manusia mengorbankan separuh hidupnya untuk mencari uang, sedangkan separuh waktu lainnya justru manusia mengorbankan uang untuk meraih kembali kesehatan (Hardiman, 2000: 110). Hasil analisis atas pernyataan Voltaire itu menunjukkan bahwa suatu hal yang dilakukan oleh kebanyakan manusia modern itu ternyata sia-sia. Hal ini terjadi karena tujuannya hanya untuk menumpuk kekayaan dengan memforsir tenaga dan pikiran. Tentu saja, hal ini sangat beresiko terhadap kesehatan. Padahal biaya kesehatan itu mahal sehingga merampas kembali dan menghilangkan hasil yang telah diperoleh.
Pengertian filsafat butir (5) sekumpulan problematik yang langsung mendapat perhatian manusia dan dicarikan jawabannya oleh para ahli filsafat, lebih mengacu pada persoalan-persoalan yang mendalam dari eksistensi manusia (Titus, Smith & Nolan, 1984: 13). Misalnya, apakah kebenaran itu? Apakah keadilan itu? Persoalan-persoalan tersebut menyita sebagian besar waktu para pemikir, termasuk pemikir bangsa Indonesia.
Mengapa Pancasila dikatakan sebagai sistem filsafat? Ada beberapa alasan yang dapat ditunjukkan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama; dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, Soekarno memberi judul pidatonya dengan nama Philosofische Grondslag daripada Indonesia Merdeka. Adapun pidatonya sebagai berikut:
Paduka Tuan Ketua yang mulia, saya mengerti apa yang Ketua kehendaki! Paduka Tuan Ketua minta dasar, minta Philosofische Grondslag, atau jika kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk, Paduka Tuan Ketua yang mulia minta suatu Weltanschauung, di atas mana kita mendirikan negara Indonesia itu”. (Soekarno, 1985: 7).
Noor Bakry menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh kenegaraan Indonesia. Hasil perenungan itu semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar negara yang akan merdeka. Selain itu, hasil perenungan tersebut merupakan suatu sistem filsafat karena telah memenuhi ciri-ciri berpikir kefilsafatan. Beberapa ciri berpikir kefilsafatan meliputi: (1). sistem filsafat harus bersifat koheren, artinya berhubungan satu sama lain secara runtut, tidak mengandung pernyataan yang saling bertentangan di dalamnya. Pancasila sebagai sistem filsafat, bagian-bagiannya tidak saling bertentangan, meskipun berbeda, bahkan saling melengkapi, dan tiap bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri; (2). sistem filsafat harus bersifat menyeluruh, artinya mencakup segala hal dan gejala yang terdapat dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa merupakan suatu pola yang dapat mewadahi semua kehidupan dan dinamika masyarakat di Indonesia; (3). sistem filsafat harus bersifat mendasar, artinya suatu bentuk perenungan mendalam yang sampai ke inti mutlak permasalahan sehingga menemukan aspek yang sangat fundamental. Pancasila sebagai sistem filsafat dirumuskan berdasarkan inti mutlak tata kehidupan manusia menghadapi diri sendiri, sesama manusia, dan Tuhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; (4). sistem filsafat bersifat spekulatif, artinya buah pikir hasil perenungan sebagai praanggapan yang menjadi titik awal yang menjadi pola dasar berdasarkan penalaran logis, serta pangkal tolak pemikiran tentang sesuatu. Pancasila sebagai dasar negara pada permulaannya merupakan buah pikir dari tokoh-tokoh kenegaraan sebagai suatu pola dasar yang kemudian dibuktikan kebenarannya melalui suatu diskusi dan dialog panjang dalam sidang BPUPKI hingga pengesahan PPKI (Bakry, 1994: 13-15).
Sastrapratedja menegaskan bahwa fungsi utama Pancasila menjadi dasar negara dan dapat disebut dasar filsafat adalah dasar filsafat hidup kenegaraan atau ideologi negara. Pancasila adalah dasar politik yang mengatur dan mengarahkan segala kegiatan yang berkaitan dengan hidup kenegaraan, seperti perundang-undangan, pemerintahan, perekonomian nasional, hidup berbangsa, hubungan warga negara dengan negara, dan hubungan antarsesama warga negara, serta usaha-usaha untuk menciptakan kesejateraan bersama. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi operasional dalam penentuan kebijakan-kebijakan dalam bidang-bidang tersebut di atas dan dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara (Sastrapratedja, 2001: 1).
Istilah Philosphische Grondslag dan Weltanschauung merupakan dua istilah yang sarat dengan nilai-nilai filosofis. Driyarkara membedakan antara filsafat dan Weltanschauung. Filsafat lebih bersifat teoritis dan abstrak, yaitu cara berpikir dan memandang realita dengan sedalam-dalamnya untuk memperoleh kebenaran. Weltanschauung lebih mengacu pada pandangan hidup yang bersifat praktis. Driyarkara menegaskan bahwa weltanschauung belum tentu didahului oleh filsafat karena pada masyarakat primitif terdapat pandangan hidup (Weltanschauung) yang tidak didahului rumusan filsafat. Filsafat berada dalam lingkup ilmu, sedangkan weltanshauung berada di dalam lingkungan hidup manusia, bahkan banyak pula bagian dari filsafat (seperti: sejarah filsafat, teori-teori tentang alam) yang tidak langsung terkait dengan sikap hidup (Driyarkara, tt: 27).
Pancasila sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag) nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam sila-sila Pancasila mendasari seluruh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya, nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan harus mendasari seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh: Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 3 ayat (a) berbunyi, ”Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan”. Undang-undang tersebut memuat sila pertama dan sila kedua yang mendasari semangat pelaksanaan untuk menolak segala bentuk pornografi yang tidak sesuai dengan nlai-nilai agama dan martabat kemanusiaan.
Kedua, Pancasila sebagai Weltanschauung, artinya nilai-nilai Pancasila itu merupakan sesuatu yang telah ada dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia, yang kemudian disepakati sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag). Weltanschauung merupakan sebuah pandangan dunia (world-view). Hal ini menyitir pengertian filsafat oleh J. A. Leighton sebagaimana dikutip The Liang Gie, ”A complete philosophy includes a worldview or a reasoned conception of the whole cosmos, and a life-view or doctrine of the values, meanings, and purposes of human life” (The Liang Gie, 1977: 8). Ajaran tentang nilai, makna, dan tujuan hidup manusia yang terpatri dalam Weltanschauung itu menyebar dalam berbagai pemikiran dan kebudayaan Bangsa Indonesia.
b. Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Mengapa manusia memerlukan filsafat? Jawaban atas pertanyaan tersebut dikemukakan Titus, Smith and Nolan sebagai berikut. Tidak hanya di zaman Yunani yang telah melahirkan peradaban besar melalui pemikiran para filsuf, di zaman modern sekarang ini pun, manusia memerlukan filsafat karena beberapa alasan. Pertama, manusia telah memperoleh kekuatan baru yang besar dalam sains dan teknologi, telah mengembangkan bermacam-macam teknik untuk memperoleh ketenteraman (security) dan kenikmatan (comfort). Akan tetapi, pada waktu yang sama manusia merasa tidak tenteram dan gelisah karena mereka tidak tahu dengan pasti makna hidup mereka dan arah harus tempuh dalam kehidupan mereka. Kedua, filsafat melalui kerjasama dengan disiplin ilmu lain memainkan peran yang sangat penting untuk membimbing manusia kepada keinginan-keinginan dan aspirasi mereka. (Titus, 1984: 24). Dengan demikian, manusia dapat memahami pentingnya peran filsafat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Beberapa faedah filsafat yang perlu diketahui dan pahami adalah sebagai berikut. Pertama, faedah terbesar dari filsafat adalah untuk menjajagi kemungkinan adanya pemecahan-pemecahan terhadap problem kehidupan manusia. Jika pemecahan itu sudah diidentifikasikan dan diselidiki, maka menjadi mudahlah bagi manusia untuk mendapatkan pemecahan persoalan atau untuk meneruskan mempertimbangkan jawaban-jawaban tersebut. Kedua, filsafat adalah suatu bagian dari keyakinan-keyakinan yang menjadi dasar perbuatan manusia. Ide-ide filsafat membentuk pengalamanpengalaman manusia pada waktu sekarang. Ketiga, filsafat adalah kemampuan untuk memperluas bidang-bidang kesadaran manusia agar dapat menjadi lebih hidup, lebih dapat membedakan, lebih kritis, dan lebih pandai” (Titus, 1984: 26).
Urgensi Pancasila sebagai sistem filsafat atau yang dinamakan filsafat Pancasila, artinya refleksi filosofis mengenai Pancasila sebagai dasar negara. Sastrapratedja menjelaskan makna filsafat Pancasila sebagai berikut. Pengolahan filsofis Pancasila sebagai dasar negara ditujukan pada beberapa aspek. Pertama, agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik. Kedua, agar dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam bidang-bidang yang menyangkut hidup bernegara. Ketiga, agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keempat, agar dapat menjadi kerangka evaluasi terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, serta memberikan perspektif pemecahan terhadap permasalahan nasional (Sastrapratedja, 2001: 3). Pertanggungjawaban rasional, penjabaran operasional, ruang dialog, dan kerangka evaluasi merupakan beberapa aspek yang diperlukan bagi pengolahan filosofis Pancasila, meskipun masih ada beberapa aspek lagi yang masih dapat dipertimbangkan.
Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Filsafat Pancasila sebagai Genetivus Objectivus dan Genetivus Subjectivus
Pancasila sebagai genetivus-objektivus, artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai objek yang dicari landasan filosofisnya berdasarkan sistem-sistem dan cabang-cabang filsafat yang berkembang di Barat. Misalnya, Notonagoro menganalisis nilai-nilai Pancasila berdasarkan pendekatan substansialistik filsafat Aristoteles sebagaimana yang terdapat dalam karyanya yang berjudul Pancasila Ilmiah Populer. Adapun Drijarkara menyoroti nilai-nilai Pancasila dari pendekatan eksistensialisme religious sebagaimana yang diungkapkannya dalam tulisan yang berjudul Pancasila dan Religi.
Pancasila sebagai genetivus-subjectivus, artinya nilai-nilai Pancasila dipergunakan untuk mengkritisi berbagai aliran filsafat yang berkembang, baik untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maupun untuk melihat nilai-nilai yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, nilai-nilai Pancasila tidak hanya dipakai dasar bagi pembuatan peraturan perundang-undangan, tetapi juga nilai-nilai Pancasila harus mampu menjadi orientasi pelaksanaan sistem politik dan dasar bagi pembangunan nasional. Misalnya, Sastrapratedja (2001: 2) mengatakan bahwa Pancasila adalah dasar politik, yaitu prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Adapun Soerjanto (1991:57-58) mengatakan bahwa fungsi Pancasila untuk memberikan orientasi ke depan mengharuskan bangsa Indonesia selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapinya.
2. Landasan Ontologis Filsafat Pancasila
Pancasila sebagai Genetivus Subjectivus memerlukan landasan pijak filosofis yang kuat yang mencakup tiga dimensi, yaitu landasan ontologis, landasan epistemologis, dan landasan aksiologis. Pernahkah Anda mendengar istilah ”ontologi”? Ontologi menurut Aritoteles merupakan cabang filsafat yang membahas tentang hakikat segala yang ada secara umum sehingga dapat dibedakan dengan disiplin ilmu-ilmu yang membahas sesuatu secara khusus. Ontologi membahas tentang hakikat yang paling dalam dari sesuatu yang ada, yaitu unsur yang paling umum dan bersifat abstrak, disebut juga dengan istilah substansi. Inti persoalan ontologi adalah menganalisis tentang substansi (Taylor, 1955: 42). Substansi menurut Kamus Latin – Indonesia, berasal dari bahasa Latin “substare” artinya serentak ada, bertahan, ada dalam kenyataan. Substantialitas artinya sesuatu yang berdiri sendiri, hal berada, wujud, hal wujud (Verhoeven dan Carvallo, 1969: 1256).
Ontologi menurut pandangan Bakker adalah ilmu yang paling universal karena objeknya meliputi segala-galanya menurut segala bagiannya (ekstensif) dan menurut segala aspeknya (intensif) (Bakker, 1992: 16). Lebih lanjut, Bakker mengaitkan dimensi ontologi ke dalam Pancasila dalam uraian berikut. Manusia adalah makhluk individu sekaligus sosial (monodualisme), yang secara universal berlaku pula bagi substansi infrahuman, manusia, dan Tuhan. Kelima sila Pancasila menurut Bakker menunjukkan dan mengandaikan kemandirian masing-masing, tetapi dengan menekankan kesatuannya yang mendasar dan keterikatan dalam relasi-relasi. Dalam kebersamaan itu, silasila Pancasila merupakan suatu hirarki teratur yang berhubungan satu sama lain, tanpa dikompromikankan otonominya, khususnya pada Tuhan. Bakker menegaskan bahwa baik manusia maupun substansi infrahuman bersama dengan otonominya ditandai oleh ketergantungan pada Tuhan Sang Pencipta. Ia menyimpulkan bahwa segala jenis dan taraf substansi berbeda secara esensial, tetapi tetap ada keserupaan mendasar (Bakker, 1992: 38).
Stephen W. Littlejohn dan Karen A Foss dalam Theories of Human Communication menegaskan bahwa ontologi merupakan sebuah filosofi yang berhadapan dengan sifat makhluk hidup. Setidaknya, ada empat masalah mendasar dalam asumsi ontologis ketika dikaitkan dengan masalah sosial, yaitu: (1) pada tingkatan apa manusia membuat pilihan-pilihan yang nyata?; (2) apakah perilaku manusia sebaiknya dipahami dalam bentuk keadaan atau sifat?; (3) Apakah pengalaman manusia semata-mata individual atau sosial?; (4) pada tingkatan apakah komunikasi sosial menjadi kontekstual? (Littlejohn and Foss, 2008: 26). Penerapan keempat masalah ontologis tersebut ke dalam Pancasila sebagai sistem filsafat menghasilkan hal-hal berikut. Pertama, ada tiga mainstream yang berkembang sebagai pilihan nyata bangsa Indonesia atas kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat, yaitu (1) determinisme yang menyatakan bahwa perilaku manusia disebabkan oleh banyak kondisi sebelumnya sehingga manusia pada dasarnya bersifat reaktif dan pasif. Pancasila sebagai sistem filsafat lahir sebagai reaksi atas penjajahan yang melanggar Hak Asasi Manusia, sebagaimana amanat yang tercantum dalam alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. (2) pragmatisme yang menyatakan bahwa manusia merencanakan perilakunya untuk mencapai tujuan masa depan sehingga manusia merupakan makhluk yang aktif dan dapat mengambil keputusan yang memengaruhi nasib mereka. Sifat aktif yang memunculkan semangat perjuangan untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan termuat dalam alinea II Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Adapun butir (3) aliran yang berdiri pada posisi tengah (kompromis) yang menyatakan bahwa manusia yang membuat pilihan dalam jangkauan yang terbatas atau bahwa perilaku telah ditentukan, sedangkan perilaku yang lain dilakukan secara bebas. Ketergantungan di satu pihak dan kebebasan di pihak lain tercermin dalam alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Ketergantungan dalam hal ini adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sedangkan kebebasan bangsa Indonesia mengacu pada keinginan luhur untuk bebas merdeka.
Persoalan kedua, terkait dengan apakah perilaku manusia sebaiknya dipahami dalam bentuk keadaan atau sifat? Dalam hal ini, keadaan mencerminkan kedinamisan manusia, sedangkan sifat mengacu pada karakteristik yang konsisten sepanjang waktu (Littlejohn and Foss, 2008: 26). Keadaan dan sifat membentuk perilaku manusia sehingga penjajahan yang dialami oleh bangsa Indonesia dalam kurun waktu yang cukup panjang itu membentuk kedinamisan rakyat Indonesia untuk terus mengadakan perlawanan yang tertuang dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia dari masa ke masa. Sifat yang mengacu pada karakteristik bangsa Indonesia berupa solidaritas, rasa kebersamaan, gotong rotong, bahu-membahu untuk mengatasi kesulitan demi menyongsong masa depan yang lebih baik. Persoalan ontologis ketiga yang dikemukakan Littlejohn and Fossterkait dengan apakah pengalaman manusia semata-mata individual ataukah sosial? Seiring dengan sejarah perjalanan bangsa Indonesia, harus diakui memang ada individu-individu yang menonjol, seperti para pahlawan (Diponegoro, Imam Bonjol, Pattimura, dan seterusnya), tokoh-tokoh pergerakan nasional (Soekarno, M. Hatta, A.A Maramis, Agus Salim, dan seterusnya) yang mencatatkan nama-namanya di dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Namun, harus pula diakui bahwa para pahlawan dan tokoh-tokoh pergerakan nasional itu tidak mungkin bergerak sendiri untuk mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia. Peristiwa Sepuluh November di Surabaya ketika terjadi pertempuran antara para pemuda, arek-arek Surabaya dan pihak sekutu membuktikan bahwa Bung Tomo berhasil menggerakkan semangat rakyat melalui orasi dan pidatopidatonya. Dengan demikian, manusia sebagai makhluk individu baru mempunyai arti ketika berelasi dengan manusia lain sehingga sekaligus menjadi makhluk sosial.
Landasan ontologis Pancasila artinya sebuah pemikiran filosofis atas hakikat dan raison d’etre sila-sila Pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman atas hakikat sila-sila Pancasila itu diperlukan sebagai bentuk pengakuan atas modus eksistensi bangsa Indonesia. Sastrapratedja (2010: 147-154) menjabarkan prinsip-prinsip dalam Pancasila sebagai berikut: (1) Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pengakuan atas kebebasan beragama, saling menghormati dan bersifat toleran, serta menciptakan kondisi agar hak kebebasan beragama itu dapat dilaksanakan oleh masing-masing pemeluk agama. (2). Prinsip Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mengakui bahwa setiap orang memiliki martabat yang sama, setiap orang harus diperlakukan adil sebagai manusia yang menjadi dasar bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia. (3). Prinsip Persatuan mengandung konsep nasionalisme politik yang menyatakan bahwa perbedaan budaya, etnis, bahasa, dan agama tidak menghambat atau mengurangi partsipasi perwujudannya sebagai warga negara kebangsaan. Wacana tentang bangsa dan kebangsaan dengan berbagai cara pada akhirnya bertujuan menciptakan identitas diri bangsa Indonesia. (4). Prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan mengandung makna bahwa sistem demokrasi diusahakan ditempuh melalui proses musyawarah demi tercapainya mufakat untuk menghindari dikotomi mayoritas dan minoritas. (5). Prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana yang dikemukakan Soekarno, yaitu didasarkan pada prinsip tidak adanya kemiskinan dalam negara Indonesia merdeka, hidup dalam kesejahteraan (welfare state).
3. Landasan Epistemologis Filsafat Pancasila
Pernahkah Anda mendengar istilah “epistemologi”? Istilah tersebut terkait dengan sarana dan sumber pengetahuan (knowledge). Epistemologi adalah cabang filsafat pengetahuan yang membahas tentang sifat dasar pengetahuan, kemungkinan, lingkup, dan dasar umum pengetahuan (Bahm, 1995: 5). Epistemologi terkait dengan pengetahuan yang bersifat sui generis, berhubungan dengan sesuatu yang paling sederhana dan paling mendasar (Hardono Hadi, 1994: 23). Littlejohn and Foss menyatakan bahwa epistemologi merupakan cabang filosofi yang mempelajari pengetahuan atau bagaimana orang-orang dapat mengetahui tentang sesuatu atau apa-apa yang mereka ketahui. Mereka mengemukakan beberapa persoalan paling umum dalam epistemologi sebagai berikut: (1) pada tingkatan apa pengetahuan dapat muncul sebelum pengalaman? (2) pada tingkatan apa pengetahuan dapat menjadi sesuatu yang pasti? (Littlejohn and Foss, 2008: 24).
Problem pertama tentang cara mengetahui itu ada dua pendapat yang berkembang dan saling berseberangan dalam wacana epistemologi, yaitu rasionalisme dan empirisisme. Kaum rasionalis berpandangan bahwa akal merupakan satu-satunya sarana dan sumber dalam memperoleh pengetahuan sehingga pengetahuan bersifat a priori. Empirisisme berpandangan bahwa pengalaman inderawi (empiris) merupakan sarana dan sumber pengetahuan sehingga pengetahuan bersifat a posteriori. Pancasila sebagaimana yang sering dikatakan Soekarno, merupakan pengetahuan yang sudah tertanam dalam pengalaman kehidupan rakyat Indonesia sehingga Soekarno hanya menggali dari bumi pertiwi Indonesia. Namun, pengetahuan dapat muncul sebelum pengalaman, dalam kehidupan bangsa Indonesia, yakni ketika menetapkan Pancasila sebagai dasar negara untuk mengatasi pluralitas etnis, religi, dan budaya. Pancasila diyakini mampu mengatasi keberagaman tersebut sehingga hal tersebut mencerminkan tingkatan pengetahuan yang dinamakan a priori.
Problem kedua tentang pada tingkatan apa pengetahuan dapat menjadi sesuatu yang pasti berkembang menjadi dua pandangan, yaitu pengetahuan yang mutlak dan pengetahuan yang relatif. Pancasila dapat dikatakan sebagai pengetahuan yang mutlak karena sifat universal yang terkandung dalam hakikat sila-silanya, yaitu Tuhan, manusia, satu (solidaritas, nasionalisme), rakyat, dan adil dapat berlaku di mana saja dan bagi siapa saja. Notonagoro menamakannya dengan istilah Pancasila abstrak-umum universal. Pada posisi yang lain, sifat relatif pengetahuan tentang Pancasila sebagai bentuk pengamalan dalam kehidupan individu rakyat Indonesia memungkinkan pemahaman yang beragam, meskipun roh atau semangat universalitasnya tetap ada. Notonagoro menyebutnya dengan pelaksanaan Pancasila umum kolektif dan singular konkrit. (Bakry, 1994: 45).
Landasan epistemologis Pancasila artinya nilai-nilai Pancasila digali dari pengalaman (empiris) bangsa Indonesia, kemudian disintesiskan menjadi sebuah pandangan yang komprehensif tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penjabaran sila-sila Pancasila secara epistemologis dapat diuraikan sebagai berikut. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa digali dari pengalaman kehidupan beragama bangsa Indonesia sejak dahulu sampai sekarang. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab digali dari pengalaman atas kesadaran masyarakat yang ditindas oleh penjajahan selama berabad-abad. Oleh karena itu, dalam alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Sila Persatuan Indonesia digali dari pengalaman atas kesadaran bahwa keterpecahbelahan yang dilakukan penjajah kolonialisme Belanda melalui politik Devide et Impera menimbulkan konflik antarmasyarakat Indonesia. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan digali dari budaya bangsa Indonesia yang sudah mengenal secara turun temurun pengambilan keputusan berdasarkan semangat musyawarah untuk mufakat. Misalnya, masyarakat Minangkabau mengenal peribahasa yang berbunyi ”Bulek aie dek pambuluh, bulek kato dek mufakat”, bulat air di dalam bambu, bulat kata dalam permufakatan. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia digali dari prinsip-prinsip yang berkembang dalam masyarakat Indonesia yang tercermin dalam sikap gotong royong.
4. Landasan Aksiologis Pancasila
Pernahkah Anda mendengar istilah “aksiologi”? Kalau belum pernah, maka satu hal yang perlu Anda ketahui bahwasanya istilah “aksiologis” terkait dengan masalah nilai (value). The study of the theory of values is axiology (Gr. Axios, of like value + logos, theory). Pure axiology is the study of values of all types. (Hunnex, 1986: 22). Frondizi (2001:7) menegaskan bahwa nilai itu merupakan kualitas yang tidak real karena nilai itu tidak ada untuk dirinya sendiri, ia membutuhkan pengemban untuk berada.
Mari perhatikan beberapa contoh pernyataan sebagai berikut:
a. Berapa nilai pertandingan antara Persipura melawan Persib?
b. Berapa nilai sepeda motor Honda yang dipakainya itu?
c. Berapa nilai IPK yang Anda peroleh semester ini?
d. Lukisan Afandi dikatakan bersifat ekspresionis karena di situlah letak nilai keindahannya.
Istilah nilai yang digunakan dalam pernyataan tersebut bukan mengacu pada makna nilai (value) dalam arti filosofis, melainkan lebih mengacu pada arti skor (a), harga (b), dan angka atau grade (c). Nilai (value) lebih mengacu pada kualitas yang bersifat abstrak, yang melekat pada suatu objek, sebagaimana yang tercermin pada contoh pernyataan butir (d).
Littlejohn and Foss mengatakan bahwa aksiologi merupakan cabang filosofi yang berhubungan dengan penelitian tentang nilai-nilai. Salah satu masalah penting dalam aksiologi yang ditengarai Littlejohn and Foss, yaitu: dapatkah teori bebas dari nilai? (Littlejohn and Foss, 2008: 27-28). Problem apakah teori atau ilmu itu dapat bebas dari nilai, memiliki pengikut yang kuat dalam kubu positivisme. Pengikut positivis meyakini bahwa teori dan ilmu harus bebas nilai untuk menjaga semangat objektivitas ilmiah. Namun, perlu disadari bahwa tidak semua aspek kehidupan manusia dapat diukur secara “ilmiah” menurut perspektif positivistik karena banyak aspek kehidupan manusia ini yang mengandung muatan makna dan bernilai tinggi ketika dihadapkan pada masalah-masalah yang berdimensi spiritual, ideologis, dan kepercayaan lainnya. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia mengandung berbagai dimensi kehidupan manusia, seperti spiritualitas, kemanusiaan, solidaritas, musyawarah, dan keadilan. Kelima sila tersebut mengandung dimensi nilai yang “tidak terukur” sehingga ukuran “ilmiah” positivistik atas kelima sila tersebut sama halnya dengan mematikan denyut nadi kehidupan atau memekanisasikan Pancasila. Pancasila justru merupakan sumber nilai yang memberi aspirasi bagi rakyat Indonesia untuk memahami hidup berbangsa dan bernegara secara utuh. Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia seharusnya dikembangkan tidak hanya dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam bidang akademis sehingga teori ilmiah yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia berorientasi pada nilai-nlai Pancasila tersebut. Dunia akademis tidak berkembang dalam ruang hampa nilai sebab semangat akademis harus berisikan nilai spiritualitas untuk menggugah kesadaran tentang pentingnya keyakinan kepada Sang Pencipta sebagai pendorong dan pembangkit motivasi kegiatan ilmiah.
Landasan aksiologis Pancasila artinya nilai atau kualitas yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Sila pertama mengandung kualitas monoteis, spiritual, kekudusan, dan sakral. Sila kemanusiaan mengandung nilai martabat, harga diri, kebebasan, dan tanggung jawab. Sila persatuan mengandung nilai solidaritas dan kesetiakawanan. Sila keempat mengandung nilai demokrasi, musyawarah, mufakat, dan berjiwa besar. Sila keadilan mengandung nilai kepedulian dan gotong royong.
Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Sumber Historis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pada 12 Agustus 1928, Soekarno pernah menulis di Suluh Indonesia yang menyebutkan bahwa nasionalisme adalah nasionalisme yang membuat manusia menjadi perkakasnya Tuhan dan membuat manusia hidup dalam roh (Yudi Latif, 2011: 68). Pembahasan sila-sila Pancasila sebagai sistem filsafat dapat ditelusuri dalam sejarah masyarakat Indonesia sebagai berikut. (Lihat Negara Paripurna, Yudi Latif).
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sejak zaman purbakala hingga pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, yaitu sekitar 14 abad pengaruh Hindu dan Buddha, 7 abad pengaruh Islam, dan 4 abad pengaruh Kristen. Tuhan telah menyejarah dalam ruang publik Nusantara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih berlangsungnya sistem penyembahan dari berbagai kepercayaan dalam agama-agama yang hidup di Indonesia. Pada semua sistem religi-politik tradisional di muka bumi, termasuk di Indonesia, agama memiliki peranan sentral dalam pendefinisian institusi-institusi sosial (Yudi-Latif, 2011: 57-59).
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat Indonesia dilahirkan dari perpaduan pengalaman bangsa Indonesia dalam menyejarah. Bangsa Indonesia sejak dahulu dikenal sebagai bangsa maritim telah menjelajah keberbagai penjuru Nusantara, bahkan dunia. Hasil pengembaraan itu membentuk karakter bangsa Indonesia yang kemudian oleh Soekarno disebut dengan istilah Internasionalisme atau Perikemanusiaan. Kemanjuran konsepsi internasionalisme yang berwawasan kemanusiaan yang adil dan beradab menemukan ruang pembuktiannya segera setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Berdasarkan rekam jejak perjalanan bangsa Indonesia, tampak jelas bahwa sila kemanusiaan yang adil dan beradab memiliki akar yang kuat dalam historisitas kebangsaan Indonesia. Kemerdekan Indonesia menghadirkan suatu bangsa yang memiliki wawasan global dengan kearifan lokal, memiliki komitmen pada penertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial serta pada pemuliaan hak-hak asasi manusia dalam suasana kekeluargaan kebangsan Indonesia (Yudi-Latif, 2011: 201).
c. Sila Persatuan Indonesia.
Kebangsaan Indonesia merefleksikan suatu kesatuan dalam keragaman serta kebaruan dan kesilaman. Indonesia adalah bangsa majemuk paripurna yang menakjubkan karena kemajemukan sosial, kultural, dan teritorial dapat menyatu dalam suatu komunitas politik kebangsaan Indonesia. Indonesia adalah sebuah bangsa besar yang mewadahi warisan peradaban Nusantara dan kerajaan-kerajaan bahari terbesar di muka bumi. Jika di tanah dan air yang kurang lebih sama, nenek moyang bangsa Indonesia pernah menorehkan tinta keemasannya, maka tidak ada alasan bagi manusia baru Indonesia untuk tidak dapat mengukir kegemilangan (Yudi-Latif, 2011:377).
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat memang merupakan fenomena baru di Indonesia, yang muncul sebagai ikutan formasi negara republik Indonesia merdeka. Sejarah menunjukkan bahwa kerajaan-kerajaan pra-Indonesia adalah kerajaan feodal yang dikuasai oleh raja-raja autokrat. Meskipun demikian, nilai-nilai demokrasi dalam taraf tertentu telah berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkan setidaknya dalam unit politik kecil, seperti desa di Jawa, nagari di Sumatera Barat, banjar di Bali, dan lain sebagainya. Tan Malaka mengatakan bahwa paham kedaulatan rakyat sebenarnya telah tumbuh di alam kebudayaan Minangkabau, kekuasaan raja dibatasi oleh ketundukannya pada keadilan dan kepatutan. Kemudian, Hatta menambahkan ada dua anasir tradisi demokrasi di Nusantara, yaitu; hak untuk mengadakan protes terhadap peraturan raja yang tidak adil dan hak untuk menyingkir dari kekuasaan raja yang tidak disenangi (Yudi-Latif, 2011: 387-388).
e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Masyarakat adil dan makmur adalah impian kebahagian yang telah berkobar ratusan tahun lamanya dalam dada keyakinan bangsa Indonesia. Impian kebahagian itu terpahat dalam ungkapan “Gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja”. Demi impian masyarakat yang adil dan makmur itu, para pejuang bangsa telah mengorbankan dirinya untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Sejarah mencatat bahwa bangsa Indonesia dahulunya adalah bangsa yang hidup dalam keadilan dan kemakmuran, keadaan ini kemudian dirampas oleh kolonialisme (Yudi-Latif, 2011: 493-494).
2. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok. Kelompok pertama, masyarakat awam yang memahami Pancasila sebagai sistem filsafat yang sudah dikenal masyarakat Indonesia dalam bentuk pandangan hidup, Way of life yang terdapat dalam agama, adat istiadat, dan budaya berbagai suku bangsa di Indonesia. Kelompok kedua, masyarakat ilmiah-akademis yang memahami Pancasila sebagai sistem filsafat dengan teori-teori yang bersifat akademis.
Kelompok pertama memahami sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem filsafat dalam pandangan hidup atau kearifan lokal yang memperlihatkan unsur-unsur filosofis Pancasila itu masih berbentuk pedoman hidup yang bersifat praktis dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks agama, masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang religius karena perkembangan kepercayaan yang ada di masyarakat sejak animisme, dinamisme, politeistis, hingga monoteis.
Pancasila sebagai sistem filsafat, menurut Notonagoro merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Artinya, sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan utuh yang yang saling terkait dan saling berhubungan secara koheren. Notonagoro menggambarkan kesatuan dan hubungan sila-sila Pancasila itu dalam bentuk kesatuan dan hubungan hierarkis piramidal dan kesatuan hubungan yang saling mengisi atau saling mengkualifikasi.
Kesatuan dan hubungan sila-sila Pancasila yang hierarkis piramidal digambarkan Notonagoro (1980: 110) dengan bentuk piramida yang bertingkat lima, sila Ketuhanan Yang Maha Esa berada di puncak piramida dan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai alas piramida. Rumusan hierarkis piramidal itu dapat digambar sebagai berikut:
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai dan meliputi sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
- Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dijiwai dan diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai dan meliputi sila Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
- Sila Persatuan Indonesia dijiwai dan diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjiwai dan meliputi sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
- Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dijiwai dan diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, menjiwai dan meliputi, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
- Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dijiwai dan diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Kaelan, 2003: 60-61).
Kesatuan dan hubungan sila-sila Pancasila yang saling mengkualifikasi atau mengisi dapat digambar sebagai berikut:
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah KETUHANAN yang ber-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ber-Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan ber-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
- Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah KEMANUSIAAN yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan ber-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
- Sila Persatuan Indonesia adalah PERSATUAN yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ber-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan ber-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
- Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan adalah KERAKYATAN yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
- Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah KEADILAN yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Kaelan, 2003: 61).
3. Sumber Politis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pada awalnya, Pancasila merupakan konsensus politik yang kemudian berkembang menjadi sistem filsafat. Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama, meliputi wacana politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat pada sidang BPUPKI, sidang PPKI, dan kuliah umum Soekarno antara tahun 1958 dan 1959, tentang pembahasan sila-sila Pancasila secara filosofis. Kelompok kedua, mencakup berbagai argumen politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat yang disuarakan kembali di era reformasi dalam pidato politik Habibie 1 Juni 2011.
Wacana politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat mengemuka ketika Soekarno melontarkan konsep Philosofische Grondslag, dasar filsafat negara. Artinya, kedudukan Pancasila diletakkan sebagai dasar kerohanian bagi penyelenggaran kehidupan bernegara di Indonesia. Soekarno dalam kuliah umum di Istana Negara pada 22 Mei 1958 menegaskan tentang kedudukan Pancasila sebagai Weltanschauung dapat mempersatukan bangsa Indonesia dan menyelamatkan negara Indonesia dari disintegrasi bangsa (Soekarno, 2001: 65). Pada kuliah umum di Istana Negara pada 26 Juni 1958, Soekarno membahas sila-sila Pancasila sebagai berikut. Sila I, pada garis besarnya manusia Indonesia itu percaya kepada Tuhan, sebagaimana yang dikenal oleh penganut agama masing-masing. Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan konsep yang dapat diterima semua golongan agama di Indonesia sehingga apabila elemen Ketuhanan ini dibuang, berarti telah membuang sesuatu yang mempersatukan batin segenap rakyat sebagai bangsa Indonesia. Kalau sila Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dimasukkan, maka akan kehilangan salah satu leitstar yang utama dalam kehidupan bangsa. Dengan demikian, elemen Ketuhanan ini perlu dimasukkan ke dalam sila-sila Pancasila, karena menjadi bintang penuntun atau pedoman dalam bertindak (Soekarno, 2001: 93).
Selanjutnya, Soekarno menjelaskan tentang Sila II yang merupakan upaya untuk mencegah timbulnya semangat nasionalisme yang berlebihan sehingga terjebak ke dalam chauvinisme atau rasialisme. Soekarno menegaskan bahwa nasionalisme ala Hitler merupakan nasionalisme yang tidak berperikemanusiaan karena didasarkan pada sikap chauvinistis (Soekarno, 2001: 142).
Soekarno memberikan kuliah umum tentang Sila III pada Juli 1958 di Istana Negara. Soekarno bertitik tolak dari berbagai pengertian tentang bangsa yang diambilnya dari berbagai pemikiran, seperti teori Ernest Renan yang mengatakan bahwa bangsa itu sekumpulan manusia yang mempunyai keinginan bersatu hidup bersama (Le desire d’etre ensemble). Soekarno juga menyitir pendapat Otto Bauer yang mengatakan bahwa bangsa adalah persatuan, persamaan watak, yang dilahirkan karena persamaan nasib. Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, Soekarno menyimpulkan bahwa bangsa itu hidup dalam suatu kesatuan yang kuat dalam sebuah negara dengan tujuan untuk mempersatukan (Soekarno, 2001: 114).
Sila IV, Soekarno memberikan kuliah umum tentang sila kerakyatan pada 3 September 1958 di Istana Negara. Soekarno mengatakan bahwa demokrasi yang harus dijalankan adalah demokrasi Indonesia, yang membawa keperibadian Indonesia sendiri. Demokrasi yang dimaksud bukanlah sekadar alat teknis, melainkan suatu alam jiwa pemikiran dan perasaan bangsa Indonesia (Soekarno, 2001: 165).
Dalam kuliah umum seminar Pancasila di Yogyakarta 21 Februari 1959, Soekarno menguraikan tetang arti sila V sebagai berikut: Keadilan sosial bagi bangsa Indonesia merupakan suatu keharusan karena hal itu merupakan amanat dari para leluhur bangsa Indonesia yang menderita pada masa penjajahan, dan para pejuang yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan (Soekarno, 2011: 191).
Kelompok kedua, diwakili Habibie dalam pidato 1 Juni 2011 yang menyuarakan kembali pentingnya Pancasila bagi kehidupan bangsa Indonesia setelah dilupakan dalam rentang waktu yang cukup panjang sekitar satu dasawarsa pada eforia politik di awal reformasi. Pidato Habibie dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, pernyataan Habibie tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia dalam dinamika sejarah sistem politik sejak Orde Lama hingga era reformasi. Habibie mengatakan sebagai berikut.
Selama enam puluh enam tahun perjalanan bangsa, Pancasila telah mengalami berbagai batu ujian dan dinamika sejarah sistem politik, sejak zaman demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, era Orde Baru hingga demokrasi multipartai di era reformasi saat ini. Di setiap zaman, Pancasila harus melewati alur dialektika peradaban yang menguji ketangguhannya sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia yang terus berkembang dan tidak pernah berhenti di satu titik terminal sejarah” (Habibie, 2011: 1).
Kedua, pernyataan Habibie tentang faktor-faktor perubahan yang menimbulkan pergeseran nilai dalam kehidupan bangsa Indonesia sehingga diperlukan reaktualisasi Pancasila. Habibie menyatakan hal itu sebagai berikut:
Beberapa perubahan yang kita alami antara lain: (1) terjadinya proses globalisasi dalam segala aspeknya; (2) perkembangan gagasan hak asasi manusia (HAM) yang tidak diimbagi dengan kewajiban asasi manusia (KAM); (3) lonjakan pemanfaatan teknologi informasi oleh masyarakat, di mana informasi menjadi kekuatan yang amat berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupan, tetapi juga yang rentan terhadap "manipulasi" informasi dengan segala dampaknya. Ketiga perubahan tersebut telah mendorong terjadinya pergeseran nilai yang dialami bangsa Indonesia, sebagaimana terlihat dalam pola hidup masyarakat pada umumnya, termasuk dalam corak perilaku kehidupan politik dan ekonomi yang terjadi saat ini. Dengan terjadinya perubahan tersebut, diperlukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila agar dapat dijadikan acuan bagi bangsa Indonesia dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi saat ini dan yang akan datang, baik persoalan yang datang dari dalam maupun dari luar. (Habibie, 2011: 2).
Ketiga, penegasan Habibie tentang makna penting reaktualisasi Pancasila diungkapkan sebagai berikut:
reaktualisasi Pancasila diperlukan untuk memperkuat paham kebangsaan kita yang majemuk dan memberikan jawaban atas sebuah pertanyaan akan dibawa ke mana biduk peradaban bangsa ini berlayar di tengah lautan zaman yang penuh tantangan dan ketidakpastian?” (Habibie, 2011: 5).
Keempat, perlunya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia diungkapkan Habibie dalam pernyataan berikut:
“Dalam forum yang terhormat ini, saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para tokoh dan cendekiawan di kampus-kampus serta di lembaga-lembaga kajian lain untuk secara serius merumuskan implementasi nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam lima silanya dalam berbagai aspek kehidupan bangsa dalam konteks masa kini dan masa depan. Yang juga tidak kalah penting adalah peran para penyelenggara negara dan pemerintahan untuk secara cerdas dan konsekuen serta konsisten menjabarkan implementasi nilainilai Pancasila tersebut dalam berbagai kebijakan yang dirumuskan dan program yang dilaksanakan” (Habibie, 2011: 6).
Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat berlaku juga atas kesepakatan penggunaan simbol dalam kehidupan bernegara. Garuda Pancasila merupakan salah satu simbol dalam kehidupan bernegara. Dalam pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi sebagai berikut. ”Bendera Negara Indonesia ialah sang merah putih”. Pasal 36, ”Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Pasal 36A, ”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika”. Pasal 36B, ”Lagu kebangsaan Indonesia ialah Indonesia Raya”. Bendera merah putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan lagu Indonesia Raya, semuanya merupakan simbol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Tahukah Anda apa yang dimaksudkan dengan simbol itu? Simbol menurut teori Semiotika Peirce adalah bentuk tanda yang didasarkan pada konvensi. (Berger, 2010: 247). Simbol adalah tanda yang memiliki hubungan dengan objeknya berdasarkan konvensi, kesepakatan, atau aturan. Simbol ditandai dengan kesepakatan, seperti halnya bahasa, gerak isyarat, yang untuk memahaminya harus dipelajari. Makna suatu simbol ditentukan oleh suatu persetujuan atau kesepakatan bersama, atau sudah diterima oleh umum sebagai suatu kebenaran. Contoh, lampu lalu lintas adalah simbol, yakni warna merah artinya berhenti, hijau berarti jalan, warna kuning berarti pengguna jalan harus berhati-hati. Simbol adalah sesuatu yang maknanya diterima sebagai suatu kebenaran melalui konvensi atau aturan dalam kehidupan dan kebudayaan masyarakat yang telah disepakati. Demikian pula halnya dengan Burung Garuda, diterima sebagai simbol oleh bangsa Indonesia melalui proses panjang termasuk dalam konvensi. Contoh, simbol Burung Garuda sebagai berikut:
Tahukah Anda apa arti dari simbol yang termuat dalam perisai di dada Burung Garuda tersebut? Berikut adalah arti dalam lambang Garuda Pancasila tersebut:
- Garuda Pancasila sendiri adalah Burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
- Warna keemasan pada Burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
- Garuda memiliki paruh, sayap, cakar, dan ekor yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
- Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari jadi Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, di antaranya:
a) 17 helai bulu pada masing-masing sayap
b) 8 helai bulu pada ekor
c) 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor
d) 45 helai bulu di leher - Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
- Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
- Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaaan negara Indonesia "Merah-Putih", sedangkan pada bagian tengah berwarna dasar hitam.
- Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan pada lambang perisai adalah sebagai berikut:
a) Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa; dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam.
b) Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah.
c) Sila ketiga: Persatuaan Indonesia; di lambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih.
d) Sila keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai berlatar merah.
e) Sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia; Dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih.
Rancangan awal burung garuda dibuat oleh Sultan Hamid II. Sultan Hamid II lahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung Sultan Pontianak Sultan Syarif Muhammad Alkadrie (lahir di Pontianak, Kalimantan Barat, 12 Juli1913 – meninggal di Jakarta, 30 Maret1978 pada umur 64 tahun).
Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Dinamika Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat mengalami dinamika sebagai berikut. Pada era pemerintahan Soekarno, Pancasila sebagai sistem filsafat dikenal dengan istilah “Philosofische Grondslag”. Gagasan tersebut merupakan perenungan filosofis Soekarno atas rencananya berdirinya negara Indonesia merdeka. Ide tersebut dimaksudkan sebagai dasar kerohanian bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara. Ide tersebut ternyata mendapat sambutan yang positif dari berbagai kalangan, terutama dalam sidang BPUPKI pertama, persisnya pada 1 Juni 1945. Namun, ide tentang Philosofische Grondslag belum diuraikan secara rinci, lebih merupakan adagium politik untuk menarik perhatian anggota sidang, dan bersifat teoritis. Pada masa itu, Soekarno lebih menekankan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diangkat dari akulturasi budaya bangsa Indonesia.
Pada era Soeharto, kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat berkembang ke arah yang lebih praktis (dalam hal ini istilah yang lebih tepat adalah weltanschauung). Artinya, filsafat Pancasila tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tetapi juga digunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari. Atas dasar inilah, Soeharto mengembangkan sistem filsafat Pancasila menjadi penataran P-4.
Pada era reformasi, Pancasila sebagai sistem filsafat kurang terdengar resonansinya. Namun, Pancasila sebagai sistem filsafat bergema dalam wacana akademik, termasuk kritik dan renungan yang dilontarkan oleh Habibie dalam pidato 1 Juni 2011. Habibie menyatakan bahwa:
Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah masa lalu yang tidak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila seolah hilang dari memori kolektif bangsa Indonesia. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi justru di tengah denyut kehidupan bangsa Indonesia yang semakin hiruk-pikuk dengan demokrasi dan kebebasan berpolitik” (Habibie, 2011: 1-2).
2. Tantangan Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Beberapa bentuk tantangan terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat muncul dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
Pertama, kapitalisme, yaitu aliran yang meyakini bahwa kebebasan individual pemilik modal untuk mengembangkan usahanya dalam rangka meraih keuntungan sebesar-besarnya merupakan upaya untuk menyejahterakan masyarakat. Salah satu bentuk tantangan kapitalisme terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat ialah meletakkan kebebasan individual secara berlebihan sehingga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti monopoli, gaya hidup konsumerisme, dan lain-lain.
Kedua, komunisme adalah sebuah paham yang muncul sebagai reaksi atas perkembangan kapitalisme sebagai produk masyarakat liberal. Komunisme merupakan aliran yang meyakini bahwa kepemilikan modal dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Salah satu bentuk tantangan komunisme terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat ialah dominasi negara yang berlebihan sehingga dapat menghilangkan peran rakyat dalam kehidupan bernegara.
Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Esensi (hakikat) Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Hakikat (esensi) Pancasila sebagai sistem filsafat terletak pada hal-hal sebagai berikut:
Pertama; hakikat sila ketuhanan terletak pada keyakinan bangsa Indonesia bahwa Tuhan sebagai prinsip utama dalam kehidupan semua makhluk. Artinya, setiap makhluk hidup, termasuk warga negara harus memiliki kesadaran yang otonom (kebebasan, kemandirian) di satu pihak, dan berkesadaran sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang akan dimintai pertanggungjawaban atas semua tindakan yang dilakukan. Artinya, kebebasan selalu dihadapkan pada tanggung jawab, dan tanggung jawab tertinggi adalah kepada Sang Pencipta.
Kedua; hakikat sila kemanusiaan adalah manusia monopluralis, yang terdiri atas 3 monodualis, yaitu susunan kodrat (jiwa, raga), sifat kodrat (makhluk individu, sosial), kedudukan kodrat (makhluk pribadi yang otonom dan makhluk Tuhan) (Notonagoro).
Ketiga, hakikat sila persatuan terkait dengan semangat kebangsaan. Rasa kebangsaan terwujud dalam bentuk cinta tanah air, yang dibedakan ke dalam 3 jenis, yaitu tanah air real, tanah air formal, dan tanah air mental. Tanah air real adalah bumi tempat orang dilahirkan dan dibesarkan, bersuka, dan berduka, yang dialami secara fisik sehari-hari. Tanah air formal adalah negara bangsa yang berundang-undang dasar, yang Anda, manusia Indonesia, menjadi salah seorang warganya, yang membuat undang-undang, menggariskan hukum dan peraturan, menata, mengatur dan memberikan hak serta kewajiban, mengesahkan atau membatalkan, memberikan perlindungan, dan menghukum, memberikan paspor atau surat pengenal lainnya. Tanah air mental bukan bersifat territorial karena tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, melainkan imajinasi yang dibentuk dan dibina oleh ideologi atau seperangkat gagasan vital (Daoed Joesoef, 1987: 18-20)
Keempat, hakikat sila kerakyatan terletak pada prinsip musyawarah. Artinya, keputusan yang diambil lebih didasarkan atas semangat musyawarah untuk mufakat, bukan membenarkan begitu saja pendapat mayoritas tanpa peduli pendapat minoritas.
Kelima, hakikat sila keadilan terwujud dalam tiga aspek, yaitu keadilan distributif, legal, dan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan bersifat membagi dari negara kepada warga negara. Keadilan legal adalah kewajiban warga negara terhadap negara atau dinamakan keadilan bertaat. Keadilan komutatif adalah keadilan antara sesama warga negara (Notonagoro dalam Kaelan, 2013: 402).
Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Hal-hal penting yang sangat urgen bagi pengembangan Pancasila sebagai sistem filsafat meliputi hal-hal sebagai berikut. Pertama, meletakkan Pancasila sebagai sistem filsafat dapat memulihkan harga diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dalam politik, yuridis, dan juga merdeka dalam mengemukakan ide-ide pemikirannya untuk kemajuan bangsa, baik secara materiil maupun spiritual. Kedua, Pancasila sebagai sistem filsafat membangun alam pemikiran yang berakar dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sendiri sehingga mampu dalam menghadapi berbagai ideologi dunia. Ketiga, Pancasila sebagai sistem filsafat dapat menjadi dasar pijakan untuk menghadapi tantangan globalisasi yang dapat melunturkan semangat kebangsaan dan melemahkan sendi-sendi perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat banyak. Keempat, Pancasila sebagai sistem filsafat dapat menjadi way of life sekaligus way of thinking bangsa Indonesia untuk menjaga keseimbangan dan konsistensi antara tindakan dan pemikiran. Bahaya yang ditimbulkan kehidupan modern dewasa ini adalah ketidakseimbangan antara cara bertindak dan cara berpikir sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan mental dari suatu bangsa.
Rangkuman tentang Pengertian dan Pentingnya Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat sudah dikenal sejak para pendiri negara membicarakan masalah dasar filosofis negara (Philosofische Grondslag) dan pandangan hidup bangsa (weltanschauung). Meskipun kedua istilah tersebut mengandung muatan filsofis, tetapi Pancasila sebagai sistem filsafat yang mengandung pengertian lebih akademis memerlukan perenungan lebih mendalam. Filsafat Pancasila merupakan istilah yang mengemuka dalam dunia akademis. Ada dua pendekatan yang berkembang dalam pengertian filsafat Pancasila, yaitu Pancasila sebagai genetivus objectivus dan Pancasila sebagai genetivus subjectivus. Kedua pendekatan tersebut saling melengkapi karena yang pertama meletakkan Pancasila sebagai aliran atau objek yang dikaji oleh aliran-aliran filsafat lainnya, sedangkan yang kedua meletakkan Pancasila sebagai subjek yang mengkaji aliran-aliran filsafat lainnya.
Pentingnya Pancasila sebagai sistem filsafat ialah agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik; agar dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam penyelenggaraan negara; agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; dan agar dapat menjadi kerangka evaluasi terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat.
0 Response to "BAB V Pendidikan Pancasila"
Post a Comment
√ Komentar anda adalah motivasi kami!
√ Untuk menyisipkan code gunakan
<i rel="code">Tuliskan Code</i>
√ Untuk menyisipkan gambar gunakan
<i rel="image">URL Gambar</i>
√ Untuk menyisipkan catatan gunakan
<b rel="quote">Tuliskan Catatan Anda</b>
√ Centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email