Menanya Alasan Diperlukannya Pendidikan Pancasila


Dalam pikiran Anda pasti pernah terlintas, mengapa harus ada pendidikan Pancasila di perguruan tinggi? Hal tersebut terjadi mengingat jurusan/ program studi di perguruan tinggi sangat spesifik sehingga ada pihak-pihak yang menganggap pendidikan Pancasila dianggap kurang penting karena tidak terkait langsung dengan program studi yang diambilnya. Namun, apabila Anda berpikir jenih dan jujur terhadap diri sendiri, pendidikan Pancasila sangat diperlukan untuk membentuk karakter manusia yang profesional dan bermoral. Hal tersebut dikarenakan perubahan dan infiltrasi budaya asing yang bertubi-tubi mendatangi masyarakat Indonesia bukan hanya terjadi dalam masalah pengetahuan dan teknologi, melainkan juga berbagai aliran (mainstream) dalam berbagai kehidupan bangsa. Oleh karena itu, pendidikan Pancasila diselenggarakan agar masyarakat tidak tercerabut dari akar budaya yang menjadi identitas suatu bangsa dan sekaligus menjadi pembeda antara satu bangsa dan bangsa lainnya.

Selain itu, dekadensi moral yang terus melanda bangsa Indonesia yang ditandai dengan mulai mengendurnya ketaatan masyarakat terhadap norma-norma sosial yang hidup dimasyarakat, menunjukkan pentingnya penanaman nilai-nilai ideologi melalui pendidikan Pancasila. Dalam kehidupan politik, para elit politik (eksekutif dan legislatif) mulai meninggalkan dan mengabaikan budaya politik yang santun, kurang menghormati fatsoen politik dan kering dari jiwa kenegarawanan. Bahkan, banyak politikus yang terjerat masalah korupsi yang sangat merugikan keuangan negara. Selain itu, penyalahgunaan narkoba yang melibatkan generasi dari berbagai lapisan menggerus nilai-nilai moral anak bangsa.

Korupsi sangat merugikan keuangan negara yang dananya berasal dari pajak masyarakat. Oleh karena terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan keuangan negara tersebut, maka target pembangunan yang semestinya dapat dicapai dengan dana tersebut menjadi terbengkalai. Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya Pancasila diselenggarakan di perguruan tinggi untuk menanamkan nilai-nilai moral Pancasila kepada generasi penerus cita-cita bangsa. Dengan demikian, pendidikan Pancasila diharapkan dapat memperkokoh modalitas akademik mahasiswa dalam berperan serta membangun pemahaman masyarakat, antara lain:
  • Kesadaran gaya hidup sederhana dan cinta produk dalam negeri,
  • Kesadaran pentingnya kelangsungan hidup generasi mendatang,
  • Kesadaran pentingnya semangat kesatuan persatuan (solidaritas) nasional,
  • Kesadaran pentingnya norma-norma dalam pergaulan,
  • Kesadaran pentingnya kesahatan mental bangsa,
  • Kesadaran tentang pentingnya penegakan hukum,
  • Menanamkan pentingnya kesadaran terhadap ideologi Pancasila.

Penanaman dan penguatan kesadaran nasional tentang hal-hal tersebut sangat penting karena apabila kesadaran tersebut tidak segera kembali disosialisasikan, diinternalisasikan, dan diperkuat implementasinya, maka masalah yang lebih besar akan segera melanda bangsa ini, yaitu musnahnya suatu bangsa (meminjam istilah dari Kenichi Ohmae, 1995 yaitu, the end of the nation-state). Punahnya suatu negara dapat terjadi karena empat “I”, yaitu industri, investasi, individu, dan informasi (Ohmae, 2002: xv). Agar lebih jelas, Anda dapat menggali informasi tentang ke-empat konsep tersebut untuk memperkaya wawasan Anda tentang penyebab punahnya suatu bangsa. Kepunahan suatu bangsa tidak hanya ditimbulkan oleh faktor eksternal, tetapi juga ditentukan oleh faktor internal yang ada dalam diri bangsa itu sendiri. Salah satu contoh terkenal dalam sejarah, ialah musnahnya bangsa Aztec di Meksiko yang sebelumnya dikenal sebagai bangsa yang memiliki peradaban yang maju, tetapi punah dalam waktu singkat setelah kedatangan petualang dari Portugis

Agar Anda memahami faktor-faktor yang dapat menyebabkan punahnya suatu bangsa, maka carilah informasinya melalui berbagai sumber!

Dalam rangka menanggulangi keadaan tersebut, pemerintah telah mengupayakan agar pendidikan Pancasila ini tetap diselenggarakan di perguruan tinggi. Meskipun pada tataran implementasinya, mengalami pasang surut pemberlakuannya, tetapi sejatinya pendidikan Pancasila harus tetap dilaksanakan dalam rangka membentengi moralitas bangsa Indonesia. Dengan demikian, tanggung jawab berada di pundak perguruan tinggi untuk mengajarkan nilai-nilai Pancasila sebagai amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini, kecerdasan tidak hanya mencakup intelektual, tetapi juga mencakup pula kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual yang menjadi dasar bagi pengembangan kecerdasan bangsa dalam bentuk kecerdasan ideologis.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa pendidikan Pancasila sangat penting diselenggarakan di perguruan tinggi. Berdasarkan SK Dirjen Dikti No 38/DIKTI/Kep/2002, Pasal 3, Ayat (2) bahwa kompetensi yang harus dicapai mata kuliah pendidikan Pancasila yang merupakan bagian dari mata kuliah pengembangan kepribadian adalah menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis, serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual dengan cara mengantarkan mahasiswa:
  • agar memiliki kemampuan untuk mengambil sikap bertanggung jawab sesuai hati nuraninya;
  • agar memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya;
  • agar mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni;
  • agar mampu memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.

Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional, mempunyai tujuan mempersiapkan mahasiswa sebagai calon sarjana yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan bermartabat agar:
  • menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • sehat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, dan berbudi pekerti luhur;
  • memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai hari nurani;
  • mampu mengikuti perkembangan IPTEK dan seni; serta
  • mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan berkesejahteraan bagi bangsanya.

Secara spesifik, tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah untuk:
  • memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
  • memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, dan membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
  • membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilainilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air, dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal daneksternal masyarakat bangsa Indonesia (Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2013: viii).

Sebelumnya, penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah di perguruan tinggi ditegaskan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 914/E/T/2011, tertanggal 30 Juni 2011, ditentukan bahwa perguruan tinggi harus menyelenggarakan pendidikan Pancasila minimal 2 (dua) SKS atau dilaksanakan bersama mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan nama pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) dengan bobot minimal 3 (tiga) SKS. Selanjutnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012, tentang pendidikan tinggi, memuat penegasan tentang pentingnya dan ketentuan penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pasal-pasal berikut:
  • Pasal 2, menyebutkan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Pasal 35 ayat (3) menegaskan ketentuan bahwa kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah: agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Pancasila di perguruan tinggi itu wajib diselenggarakan dan sebaiknya diselenggarakan sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri dan harus dimuat dalam kurikulum masing-masing perguruan tinggi. Dengan demikian, keberadaan mata kuliah pendidikan Pancasila merupakan kehendak negara, bukan kehendak perseorangan atau golongan, demi terwujudnya tujuan negara.

0 Response to "Menanya Alasan Diperlukannya Pendidikan Pancasila"

Post a Comment

Komentar anda adalah motivasi kami!
Untuk menyisipkan code gunakan
<i rel="code">Tuliskan Code</i>
Untuk menyisipkan gambar gunakan
<i rel="image">URL Gambar</i>
Untuk menyisipkan catatan gunakan
<b rel="quote">Tuliskan Catatan Anda</b>
Centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel