Syarat-Syarat Membuat SKCK Lengkap
Ok guys, disini saya akan memberitahu syarat membuat SKCK yang benar, pengalaman pertama kali saya membuat SKCK itu disuruh meminta surat izin dari desa dan polsek setempat sesampainya disana ternyata tidak digunakan, karena saya hanya membuat SKCK untuk di dalam negeri. Ok langsung saja :
SYARAT PEMBUATAN SKCK BARU DALAM NEGERI
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
- Foto Copy Akte Kelahiran / Ijasah Terakhir 1 Lembar
- Foto Copy KTP 1 Lembar
- Foto Copy Kartu Sidik Jari 1 Lembar
- Mengisi Daftar Pertanyaan
- Foto Berwarna Merah Ukuran 3X4 (2 Lembar) dan Ukuran 4X6 (2 Lembar)
"Penjelasan"
- Baik disini saya akan menjelaskan sedikit dari syarat diatas yang mungkin membuat anda bingung, ok langsung saja nomor 4 diminta untuk mengumpul foto copy kartu sidik jari, jadi sebelum melakukan pembuatan SKCK anda diminta membuat kartu sidik jari, biasanya ruangan sidik jari bersebelahan dengan ruangan pembuatan SKCK dan syarat membuat Kartu Sidik Jari yakni Kartu Keluarga 1 Lembar dan Foto berwarna 3 Lembar. Kemudian anda diminta mengisi pertanyaan tentang bentuk badan anda, setelah selesai dikumpul beserta syarat tadi. Setelah selesai anda akan dibagikan Kartu Sidik Jari tersebut.
- Syarat nomor 5 yakni, anda diminta mengisikan tentang diri anda (Biodata), biasanya cara pengisian akan ada contohnya untuk mengisinya, sebaiknya anda mengisi sesuai dengan data yang ada, setelah selesai mengisi pertanyaan tersebut, kumpulkan berkas semua syarat yang ada diatas kemudian tunggu.
- Syarat nomor 6, background foto diminta bukan berdasarkan tahun ganjil genap melainkan SKCK yang ingin digunakan, jadi untuk membuat SKCK yang digunakan untuk dalam negeri background foto harus berwarna merah sedangkan SKCK yang digunakan untuk keluar negeri background harus berwarna biru.
SYARAT PEMBUATAN SKCK BARU KELUAR NEGERI
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Sidik Jari
- Foto Copy Surat Pengantar Dari Desa
- Surat Pengantar Dari Polsek (ASLI)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar Dari PT yang memberangkatkan (ASLI)
- Rekomendasi Dari DISNAKER ID (ASLI)
- Foto Copy Ijasah
- Foto Copy Akte Kelahiran
- Foto Copy Paspor
- Foto Copy Surat Persetujuan Orang Tua / Suami / Istri
- Foto 3X4 dan 4X6 dengan background Kuning Masing-Masing 2 Lembar
- Mengisi Daftar Pertanyaan
SYARAT PERPANJANG SKCK
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
- Foto Copy Akte Kelahiran / Ijasah Terakhir 1 Lembar
- Foto Copy KTP 1 Lembar
- Foto Copy Kartu Sidik Jari 1 Lembar
- SKCK Yang Lama (ASLI)
- Mengisi Daftar Pertanyaan
- Foto Berwarna Merah Ukuran 3X4 (2 Lembar) dan Ukuran 4X6 (2 Lembar)
"Penjelasan"
- Jadi syarat perpanjang SKCK sebenarnya cukup mudah asalkan Kartu Sidik Jari masih ada, jadi anda hanya tinggal foto copy, akan tetapi jika Karti Sidik Jari tidak ada anda diminta harus membuat terlebih dahulu, otomatis akan memperlama pembuatan SKCK sehingga seperti baru membuat SKCK.
PERSYARATAN UNTUK PENCALONAN BUPATI / WAKIL BUPATI, LEGISLATIF DAN KEPALA PEKON
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy Akte Kelahiran
- Foto Copy Ijasah Terakhir
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Sidik Jari
- Daftar Riwayat Hidup Tanda Tangan (ASLI)
- Surat Bebas Narkoba dari RS. Umum / SAT Narkoba Polres
- Surat Keterangan Bebas Kriminal dari SAT Reskrim Polres
- Foto Berwarna Merah Ukuran 3X4 (2 Lembar) dan Ukuran 4X6 (2 Lembar)
Itulah syrata-syarat pembuatan SKCK semoga bermanfaat. . .
Terimakasih gan, infonya sangat membantu.
ReplyDeleteSama-sama terimakasih atas kunjungannya.
ReplyDelete