Cara Laporan SPT Tahunan Lengkap



Wahyu Development - Bagaimana cara laporan SPT Tahunan secara online secara lengkap?

Ok langsung saja, silahkan anda akses https://djponline.pajak.go.id/account/login, masukan nomor NPWP dan Password yang telah dibuat sebelumnya, jika anda baru daftar NPWP dan belum membuat password bisa ikuti tutorial berikut ini Lihat Video.


Berikut Tutorial untuk laporan SPT Pribadi


Setelah memasukan nomor NPWP dan Password, selanjutnya klik menu Lapor lalu pilih Mengisi Langsung di Situs Web.


Silahkan pilih menu Buat SPT dan jawab pertanyaan yang ada sesuai kenyataan.


Berikut contoh pengisian jika anda hanya sebagai karyawan.


Selanjutnya klik SPT 1770 SS maka akan tampil seperti ini. Silahkan pilih tahun terakhir untuk pelaporan SPT.


Kemudian silahkan isi pertanyaan selanjutnya :
  1. Isikan gaji bulanan anda di kali 12 bulan. Contoh "Gaji bulanan Rp. 2.000.000 x 12 bulan = Rp. 24.000.000;
  2. Pilih penghasilan kena pajak.
Dengan demikian anda tidak dikenakan pajak atau nihil.


Selanjutnya klik berikutnya, jika tidak ada perubahan (normal) tidak usah di ubah langsung saja klik Berikutnya kembali.


Setelah semua pertanyaan diisi, silahkan ceklis Setuju untuk lanjut ke tahap berikutnya.


Berikutnya silahkan klik Ambil Kode Verifikasi dengan cara mengklik Klik Disini.


Kemudian pilih media untuk menerima kode verifikasi baik melalui E-mail atau Nomor Telepon. Jika sudah dipilih maka kode akan di kirim dan tampilan sukses seperti ini.


Setelah mendapatkan kode verifikasi silahkan masukan kode tersebut di kolom yang telah disediakan lalu klik Kirim SPT.


Dengan demikian SPT Tahunan anda telah berhasil di laporkan.


Lalu bagaimana cara laporan SPT untu Badan?

Silahkan buka Situs DJPOnline lakukan login seperti diatas, kemudian menu Lapor lalu pilih Mengunduh Formulir.


Setelah itu silahkan klik menu Buat SPT lalu pilih Tahun Terakhir dan pilih Status SPT. Jika sudah klik Kirim Permintaan.



Jika sudah terunduh silahkan anda unduh Adobe Acrobat Reader DC terbaru, pastikan pilih versi yang 32 bit saja. berikut link download.




Jika sudah silahkan install, dengan demikian anda bisa membuka file SPT yang baru di unduh tadi.


Pada halaman tersebut silahkan klik menu Induk diatas ubah menjadi Lampiran VI lalu klik Buka maka akan tampil. Silahkan isi data penyertaan modal pada badan usaha tersebut.


Setelah diisi selanjutnya buka Lampiran V lalu klik Buka. Silahkan diisikan juga penanam modal dan jabatan penanam modal perhatikan pada gambar.



Kemudian buka Lampiran IV lalu klik Buka. Disini silahkan masukan total kotor penghasilan badan anda dalam setahun terakhir. Jika tidak ada nama usaha yang tertera anda dapat menambahkan usaha yang di lakukan, perhatikan pada gambar dibawah ini.


Selanjutnya Lampiran III lalu klik Buka. Pada lampiran ini silahkan masukan potongan pajak yang telah di potong oleh pihak pemesan. Contoh ketika bekerja sama dengan pihak pemerintah, pada formulir ada PPh 22 dan PPh 23.
PPh 22 adalah potongan ketika belanja barang atau fisik yang diberikan dari badan ke pemesan, sedangkan PPh 23 adalah potongan ketika belanja jasa atau non fisik yang di pesan oleh pemesan ke badan.


Berikutnya Lampiran II lalu klik Buka. Pada lampiran ini masukan biaya operasional badan anda dari pembelian barang dan biaya operasional lainnya. Untuk hal ini silahkan anda buat laporan Neraca berikut file yang dapat anda unduh.



Selanjutnya Lampiran I, pada lampiran ini silahkan samakan angka pada nomor 4 sama dengan keuntungan bersih yang badan dapatkan. Hal ini jika usaha anda PPh dan PPn sudah di bayarkan oleh pemesan.
Jika dikosongkan maka nanti hasil akhir anda ada piutang di akhir.


Langkah untuk melihat apakah badan memiliki Pajak yang belum di bayar silahkan buka file INDUK. Ini adalah contoh ketika nomor 4 pada Lampiran I diisi sama dengan hasil keuntungan.


Langkah selanjutnya silahkan buka Induk Lanjutan. Lalu klik Kirim.


Unggah berkas keuangan badan yang telah anda download tadi. File dijadikan satu dan format jadi .pdf


Silahkan masih pada halaman yang sama scroll kebawah lalu buka E-mail anda ada PIN untuk dimasukan.


Jika sudah silahkan klik Submit dengan demikian laporan SPT badan sudah selesai dan anda akan menerima E-mail bahwa badan anda telah melakukan pelaporan.

Itulah tutorial bagaimana cara laporan SPT Pribadi do DJP Pajak, berikan komentar anda dan semoga bermanfaat . . .

0 Response to "Cara Laporan SPT Tahunan Lengkap"

Post a Comment

Komentar anda adalah motivasi kami!
Untuk menyisipkan code gunakan
<i rel="code">Tuliskan Code</i>
Untuk menyisipkan gambar gunakan
<i rel="image">URL Gambar</i>
Untuk menyisipkan catatan gunakan
<b rel="quote">Tuliskan Catatan Anda</b>
Centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel